Cara Menghitung Pph 29

teknokeun.com – Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana cara menghitung PPh 29 yang benar? PPh 29, atau Pajak Penghasilan Pasal 29, merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, pensiunan, dan penerima beasiswa. Bagi Anda yang bekerja atau menerima penghasilan, memahami cara menghitung PPh 29 sangat penting untuk memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai PPh 29, mulai dari pengertiannya, dasar hukum, subjek dan objek pajak, hingga cara menghitungnya. Kami akan memberikan contoh perhitungan yang mudah dipahami dan menjelaskan kewajiban wajib pajak dalam membayar PPh 29.

Cara Menghitung Pph 29
Cara Menghitung Pph 29

Pengertian PPh 29

PPh 29 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan usaha tertentu yang bersifat final. Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang dibayarkan sudah dianggap sebagai pajak penghasilan yang final dan tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dengan kata lain, PPh 29 ini sudah termasuk pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

Contoh PPh 29 dalam Kehidupan Sehari-hari

Contohnya, ketika Anda membeli pulsa atau voucher game, Anda akan dikenakan PPh 29. Hal ini karena penjual pulsa atau voucher game tersebut dianggap sebagai usaha kecil dan menengah yang dikenakan PPh 29. Selain itu, PPh 29 juga dikenakan atas penghasilan dari jasa, seperti jasa reparasi, jasa potong rambut, dan jasa lainnya.

Perbedaan PPh 29 dengan Jenis Pajak Penghasilan Lainnya

PPh 29 berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25. PPh 29 merupakan pajak penghasilan final yang dibayarkan secara langsung saat transaksi, sedangkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dihitung dan dibayarkan secara terpisah melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

  • PPh Pasal 21: Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji, tunjangan, dan bonus.
  • PPh Pasal 23: Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari jasa, seperti jasa konsultasi, jasa konstruksi, dan jasa lainnya.
  • PPh Pasal 25: Pajak penghasilan yang dibayarkan secara berkala (bulanan) oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Dasar Hukum PPh 29

PPh 29 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan bunga, deviden, dan royalty. Aturan mengenai PPh 29 diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Bunga, Deviden, dan Royalti.

Dasar Hukum PPh 29

Dasar hukum PPh 29 dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu undang-undang dan peraturan pelaksana.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: UU ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang PPh 29. Dalam UU ini, diatur mengenai objek pajak, tarif pajak, dan prosedur perhitungan pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Bunga, Deviden, dan Royalti: PMK ini mengatur secara detail tentang tata cara penghitungan dan pembayaran PPh 29. PMK ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga  Cara Menghitung Bagi Hasil Mudharabah

Poin-poin Penting dalam Dasar Hukum PPh 29

Beberapa poin penting dalam dasar hukum PPh 29 yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak adalah:

  • Objek Pajak: Objek pajak PPh 29 adalah penghasilan bunga, deviden, dan royalty yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.
  • Tarif Pajak: Tarif pajak PPh 29 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan status wajib pajak. Untuk penghasilan bunga, deviden, dan royalty yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, tarif pajaknya adalah 15%. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tarif pajaknya adalah 25%.
  • Masa Pajak: Masa pajak PPh 29 adalah tahun kalender, artinya wajib pajak diwajibkan untuk menghitung dan membayar pajaknya setiap tahun.
  • Kewajiban Pelaporan: Wajib pajak yang menerima penghasilan bunga, deviden, dan royalty diwajibkan untuk melaporkan penghasilan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Contoh Kasus Penerapan Dasar Hukum PPh 29

Misalnya, seorang wajib pajak orang pribadi menerima penghasilan bunga sebesar Rp100.000.000,- dari deposito di bank. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2015, wajib pajak tersebut diwajibkan untuk menghitung dan membayar PPh 29 atas penghasilan bunganya.

Penghitungan PPh 29 dapat dilakukan dengan mengalikan tarif pajak 15% dengan penghasilan bunga sebesar Rp100.000.000,-. Sehingga, PPh 29 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp15.000.000,-.

Wajib pajak tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan penghasilan bunganya kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Subjek Pajak PPh 29

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk penghasilan lainnya yang sejenis.

Siapa saja yang menjadi subjek pajak PPh 29? Mari kita bahas lebih lanjut.

Subjek Pajak PPh 29

Subjek pajak PPh 29 adalah orang pribadi yang menerima penghasilan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk penghasilan lainnya yang sejenis. Dengan kata lain, setiap orang yang bekerja dan menerima penghasilan dalam bentuk tersebut wajib membayar PPh 29.

Contoh Kategori Subjek Pajak PPh 29

Berikut beberapa contoh kategori subjek pajak PPh 29 berdasarkan jenis pekerjaannya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai swasta
  • Karyawan kontrak
  • Tenaga honorer
  • Direktur perusahaan
  • Komisaris perusahaan
  • Freelancer
  • Profesional seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya

Kewajiban Subjek Pajak PPh 29

Sebagai subjek pajak PPh 29, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

Jenis Subjek Pajak PPh 29 Kewajiban
Pegawai Tetap Membayar PPh 29 melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
Pegawai Tidak Tetap Membayar PPh 29 melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
Freelancer Membayar PPh 29 melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, atau dengan cara menghitung sendiri dan melaporkan PPh 29 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Profesional Membayar PPh 29 melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, atau dengan cara menghitung sendiri dan melaporkan PPh 29 melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Objek Pajak PPh 29

PPh 29 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri. Objek pajak PPh 29 meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti gaji, bonus, honorarium, dan penghasilan lainnya.

Jenis Objek Pajak PPh 29, Cara menghitung pph 29

Objek pajak PPh 29 meliputi berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri. Jenis penghasilan yang menjadi objek pajak PPh 29 antara lain:

  • Gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
  • Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
  • Penghasilan dari bunga, deviden, sewa, dan royalti.
  • Penghasilan dari penjualan harta.
  • Penghasilan lainnya yang bersifat final.
Baca Juga  Cara Menghitung Pph Final 0 5

Contoh Objek Pajak PPh 29

Berikut ini beberapa contoh objek pajak PPh 29 berdasarkan jenis penghasilannya:

  • Gaji bulanan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan.
  • Bonus tahunan yang diterima oleh karyawan.
  • Honorarium yang diterima oleh dosen atas jasa mengajar.
  • Penghasilan dari usaha jual beli makanan.
  • Penghasilan dari jasa desain grafis.
  • Penghasilan dari bunga deposito di bank.
  • Penghasilan dari sewa rumah.
  • Penghasilan dari penjualan tanah.
  • Penghasilan dari hadiah undian.

Cara Menghitung Pajak PPh 29

Cara menghitung pajak PPh 29 tergantung pada jenis penghasilannya. Berikut ini tabel yang menunjukkan jenis objek pajak PPh 29 dan cara menghitung pajaknya:

Jenis Penghasilan Cara Menghitung Pajak
Gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan Dihitung berdasarkan tarif progresif berdasarkan penghasilan neto, dengan menggunakan tabel tarif PPh 29 yang berlaku.
Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas Dihitung berdasarkan tarif progresif berdasarkan penghasilan neto, dengan menggunakan tabel tarif PPh 29 yang berlaku.
Penghasilan dari bunga, deviden, sewa, dan royalti Dihitung berdasarkan tarif final sebesar 20% dari penghasilan bruto.
Penghasilan dari penjualan harta Dihitung berdasarkan tarif final sebesar 20% dari keuntungan penjualan harta.
Penghasilan lainnya yang bersifat final Dihitung berdasarkan tarif final yang telah ditetapkan, misalnya untuk hadiah undian sebesar 25% dari nilai hadiah.

Tarif PPh 29

PPh 29 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, dan/atau kegiatan lain yang bersifat teratur dan terus-menerus. Tarif PPh 29 ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP) yang merupakan penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Penentuan Tarif PPh 29

Tarif PPh 29 ditentukan berdasarkan PKP dan PTKP. Semakin tinggi PKP, maka semakin tinggi tarif PPh 29 yang dikenakan. Sebaliknya, semakin tinggi PTKP, maka semakin rendah tarif PPh 29 yang dikenakan.

Tabel Tarif PPh 29

Berikut tabel yang menunjukkan tarif PPh 29 berdasarkan PKP dan PTKP:

PKP (Rp) Tarif (%) PTKP (Rp)
0 – 50.000.000 5 54.000.000
50.000.001 – 250.000.000 15 54.000.000
> 250.000.000 25 54.000.000

Contoh Perhitungan PPh 29

Misalnya, seorang karyawan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000 dan PTKP sebesar Rp54.000.000. Maka, PKP-nya adalah Rp46.000.000 (Rp100.000.000 – Rp54.000.000). Berdasarkan tabel di atas, tarif PPh 29 yang dikenakan adalah 5%.

Maka, PPh 29 yang harus dibayarkan adalah Rp2.300.000 (Rp46.000.000 x 5%).

Cara Menghitung PPh 29

PPh 29 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Menghitung PPh 29 mungkin tampak rumit, namun dengan memahami langkah-langkahnya, kamu dapat menghitungnya dengan mudah.

Langkah-langkah Menghitung PPh 29

  • Hitung Penghasilan Neto. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan. Biaya-biaya yang diizinkan seperti biaya produksi, biaya pemasaran, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Hitung Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan besarannya berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
  • Hitung PPh 29. PPh 29 dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak PPh 29 terbagi menjadi beberapa tingkatan, semakin tinggi penghasilan kena pajak, maka tarif pajaknya juga akan semakin tinggi.

Contoh Perhitungan PPh 29

Berikut adalah contoh perhitungan PPh 29 untuk seorang wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha toko kelontong:

Data:

  • Penghasilan Bruto: Rp100.000.000
  • Biaya-biaya yang diizinkan: Rp60.000.000
  • Status perkawinan: Kawin
  • Jumlah tanggungan: 2 orang

Perhitungan:

  • Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya-biaya yang diizinkan = Rp100.000.000 – Rp60.000.000 = Rp40.000.000
  • PTKP = Rp54.000.000 (untuk status kawin dengan 2 tanggungan)
  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP = Rp40.000.000 – Rp54.000.000 = 0 (karena penghasilan neto lebih kecil dari PTKP)
  • PPh 29 = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak = 0 x Tarif Pajak = 0

Pada contoh di atas, wajib pajak tidak perlu membayar PPh 29 karena penghasilan netonya lebih kecil dari PTKP.

Baca Juga  Cara Menghitung Valuasi Saham

Contoh Kasus PPh 29

Untuk lebih memahami cara menghitung PPh 29, mari kita bahas contoh kasus berikut. Bayangkan Anda seorang karyawan di sebuah perusahaan dengan penghasilan dan pengeluaran seperti yang tertera di bawah ini.

Contoh Kasus

Pak Budi adalah seorang karyawan di PT Maju Bersama dengan penghasilan dan pengeluaran sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 1.000.000
  • Tunjangan makan: Rp 500.000
  • Tunjangan kesehatan: Rp 250.000
  • Premi asuransi: Rp 100.000
  • Iuran pensiun: Rp 200.000
  • Biaya transportasi: Rp 500.000
  • Biaya komunikasi: Rp 200.000

Langkah-langkah Perhitungan PPh 29

Berikut adalah langkah-langkah perhitungan PPh 29 untuk Pak Budi:

  1. Hitung Penghasilan BrutoPenghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya. Dalam kasus Pak Budi, penghasilan brutonya adalah:

    Gaji pokok + Tunjangan jabatan + Tunjangan makan + Tunjangan kesehatan = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 + Rp 250.000 = Rp 6.750.000

  2. Hitung Penghasilan NetoPenghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan. Dalam kasus Pak Budi, penghasilan netonya adalah:

    Penghasilan bruto – Premi asuransi – Iuran pensiun = Rp 6.750.000 – Rp 100.000 – Rp 200.000 = Rp 6.450.000

  3. Hitung PPh 29PPh 29 dihitung berdasarkan tarif progresif. Tarif progresif berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Untuk menghitung PPh 29 Pak Budi, kita perlu menggunakan tabel tarif PPh 29 yang berlaku. Misalnya, jika penghasilan neto Pak Budi berada di rentang Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000, maka tarif PPh 29 yang berlaku adalah 15%. Maka, PPh 29 Pak Budi adalah:

    Penghasilan neto x Tarif PPh 29 = Rp 6.450.000 x 15% = Rp 967.500

Ilustrasi Perhitungan PPh 29

Berikut adalah ilustrasi perhitungan PPh 29 Pak Budi dalam bentuk diagram alir:

[Gambar diagram alir perhitungan PPh 29]

Diagram alir tersebut menunjukkan langkah-langkah perhitungan PPh 29, mulai dari menghitung penghasilan bruto, penghasilan neto, hingga menghitung PPh 29 yang terutang.

Kewajiban Wajib Pajak

Sebagai wajib pajak, Anda memiliki kewajiban untuk membayar PPh 29 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kewajiban ini tidak hanya meliputi pembayaran pajak yang tepat waktu, tetapi juga pelaporan yang benar dan akurat.

Kewajiban Membayar PPh 29

Kewajiban membayar PPh 29 meliputi:

  • Menghitung PPh 29 yang terutang berdasarkan penghasilan yang diperoleh.
  • Membayar PPh 29 yang terutang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  • Melaporkan PPh 29 yang terutang dan dibayarkan dengan benar dan akurat.

Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kewajibannya

Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar PPh 29 dapat dikenakan sanksi, seperti:

  • Denda keterlambatan pembayaran.
  • Denda pelaporan yang tidak benar atau tidak lengkap.
  • Sita aset.
  • Penjara.

Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan yang berlaku.

Cara Melaporkan dan Membayar PPh 29

Untuk melaporkan dan membayar PPh 29 dengan tepat waktu, Anda dapat melakukan hal berikut:

  1. Melakukan perhitungan PPh 29 yang terutang berdasarkan penghasilan yang diperoleh.
  2. Melaporkan PPh 29 yang terutang melalui sistem e-SPT PPh Orang Pribadi.
  3. Membayar PPh 29 yang terutang melalui bank yang ditunjuk atau secara online melalui sistem e-Billing.

Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran PPh 29 sebagai arsip.

Kesimpulan

Dengan memahami cara menghitung PPh 29, Anda dapat memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar dan terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan. Ingat, membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda!

Pertanyaan Populer dan Jawabannya

Bagaimana jika penghasilan saya di bawah PTKP?

Jika penghasilan Anda di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka Anda tidak perlu membayar PPh 29.

Apakah PPh 29 dipotong langsung dari gaji?

Ya, PPh 29 biasanya dipotong langsung dari gaji Anda oleh pemberi kerja.

Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang PPh 29?

Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top