Cara Menghitung Pph 24

teknokeun.com Mengerti cara menghitung PPh 24 adalah hal penting bagi setiap wajib pajak. PPh 24 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti bunga, deviden, dan royalti. Memahami seluk beluk perhitungan PPh 24 akan membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari potensi denda.

Artikel ini akan membahas secara detail tentang PPh 24, mulai dari pengertiannya, langkah-langkah perhitungan, faktor-faktor yang mempengaruhinya, hingga kewajiban wajib pajak dan sanksi pelanggaran. Mari kita telusuri bersama!

Cara Menghitung Pph 24
Cara Menghitung Pph 24

Pengertian PPh 24

PPh 24 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk jasa, kegiatan usaha, dan pekerjaan bebas, yang bersifat final. Ini berarti bahwa pajak yang dibayarkan sudah final dan tidak dapat dikompensasikan dengan pajak penghasilan lainnya.

Objek Pajak PPh 24

Objek pajak PPh 24 meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk:

  • Jasa, seperti jasa konsultasi, jasa pengacara, jasa akuntan, dan jasa desain.
  • Kegiatan usaha, seperti usaha perdagangan, usaha jasa, usaha manufaktur, dan usaha pertanian.
  • Pekerjaan bebas, seperti penulis, seniman, musisi, dan fotografer.

Perbedaan PPh 24 dengan Jenis Pajak Penghasilan Lainnya

PPh 24 berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25, dalam hal:

  • Objek Pajak: PPh 24 dikenakan atas penghasilan dari jasa, kegiatan usaha, dan pekerjaan bebas, sedangkan PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan dari gaji, pensiun, dan tunjangan, dan PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang bersifat teratur dan berkesinambungan.
  • Sifat Pajak: PPh 24 bersifat final, sedangkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25 bersifat sektoral. Artinya, PPh 24 sudah final dan tidak dapat dikompensasikan dengan pajak penghasilan lainnya, sedangkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25 dapat dikompensasikan dengan pajak penghasilan lainnya.
  • Cara Perhitungan: PPh 24 dihitung dengan menggunakan tarif final, sedangkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25 dihitung dengan menggunakan tarif progresif.

Cara Menghitung PPh 24

PPh 24 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan, seperti perusahaan, yayasan, dan koperasi. Penghasilan ini termasuk bunga, dividen, royalti, dan hadiah. PPh 24 memiliki beberapa karakteristik unik, seperti dihitung dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak tanpa melalui pemotongan oleh pembayar. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung PPh 24 dengan lebih rinci.

Baca Juga  Cara Mengembalikan Font Yang Di Convert

Langkah-langkah Menghitung PPh 24

Berikut langkah-langkah menghitung PPh 24:

  1. Tentukan objek pajak. Objek pajak PPh 24 meliputi bunga, dividen, royalti, dan hadiah.
  2. Tentukan tarif pajak. Tarif pajak PPh 24 bervariasi tergantung pada jenis objek pajak. Anda dapat menemukan informasi mengenai tarif pajak ini di peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Hitung besarnya PPh 24. Kalikan tarif pajak dengan besarnya objek pajak. Misalnya, jika tarif pajak adalah 15% dan besarnya objek pajak adalah Rp10.000.000, maka besarnya PPh 24 adalah Rp1.500.000.
  4. Bayarkan PPh 24. Bayarkan PPh 24 yang telah dihitung melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Rumus Perhitungan PPh 24

Berikut tabel yang menunjukkan rumus perhitungan PPh 24 untuk berbagai objek pajak:

Objek Pajak Rumus Perhitungan
Bunga Tarif Pajak x Besarnya Bunga
Dividen Tarif Pajak x Besarnya Dividen
Royalti Tarif Pajak x Besarnya Royalti
Hadiah Tarif Pajak x Besarnya Hadiah

Contoh Perhitungan PPh 24

Misalnya, sebuah perusahaan menerima bunga deposito sebesar Rp50.000.000. Tarif pajak PPh 24 untuk bunga deposito adalah 15%. Maka, besarnya PPh 24 yang harus dibayarkan adalah:

PPh 24 = Tarif Pajak x Besarnya Bunga
PPh 24 = 15% x Rp50.000.000
PPh 24 = Rp7.500.000

Jadi, perusahaan tersebut harus membayar PPh 24 sebesar Rp7.500.000.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi PPh 24

Besarnya PPh 24 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi tidak selalu sama. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besarnya PPh 24 yang harus dibayarkan. Berikut ini adalah beberapa faktor yang perlu Anda perhatikan:

Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan yang dikurangi dengan biaya dan pengeluaran yang diizinkan. PKP merupakan faktor utama yang menentukan besarnya PPh 24. Semakin tinggi PKP, semakin tinggi PPh 24 yang harus dibayarkan. PKP yang dimaksud adalah penghasilan yang berasal dari pekerjaan, usaha, atau kegiatan lain yang dikenai PPh 24.

Tarif PPh 24

Tarif PPh 24 merupakan persentase dari PKP yang harus dibayarkan sebagai pajak. Tarif PPh 24 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya PKP. Berikut adalah contoh tarif PPh 24 untuk beberapa jenis penghasilan:

  • Penghasilan dari usaha: 15% dari PKP.
  • Penghasilan dari pekerjaan: 5% dari PKP.

Contohnya, jika Anda memiliki PKP sebesar Rp10.000.000 dari usaha, maka PPh 24 yang harus Anda bayarkan adalah 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP merupakan penghasilan yang tidak dikenai pajak. PTKP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi berdasarkan statusnya, seperti status kawin, jumlah tanggungan, dan status lainnya. PTKP dikurangkan dari PKP sebelum menghitung PPh 24. Semakin tinggi PTKP, semakin rendah PPh 24 yang harus dibayarkan. Misalnya, jika Anda memiliki PKP sebesar Rp10.000.000 dan PTKP sebesar Rp5.000.000, maka PPh 24 yang harus Anda bayarkan hanya 15% x (Rp10.000.000 – Rp5.000.000) = Rp750.000.

Pengurangan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Anda oleh pemberi kerja. PPh Pasal 21 dapat dikurangkan dari PPh 24 yang harus dibayarkan. Semakin tinggi PPh Pasal 21 yang dipotong, semakin rendah PPh 24 yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Cara Menghitung Pph Pasal 29

Pengurangan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Anda oleh pembayar seperti importir atau penjual. PPh Pasal 22 dapat dikurangkan dari PPh 24 yang harus dibayarkan. Semakin tinggi PPh Pasal 22 yang dipotong, semakin rendah PPh 24 yang harus dibayarkan.

Beban Pajak

Beban pajak merupakan jumlah PPh 24 yang harus dibayarkan setelah dikurangi dengan pengurangan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22. Beban pajak merupakan jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayarkan oleh wajib pajak. Semakin tinggi beban pajak, semakin tinggi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Kewajiban Wajib Pajak: Cara Menghitung Pph 24

Setelah memahami cara menghitung PPh 24, penting untuk memahami kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak terkait PPh 24. Kewajiban ini mencakup pelaporan dan pembayaran PPh 24 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Pelaporan PPh 24

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan PPh 24 yang telah dihitung. Pelaporan dilakukan dengan mengisi dan menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. SPT ini berisi data penghasilan, biaya, dan PPh 24 yang telah dibayar selama satu tahun pajak.

  • Wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar dan lengkap.
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus diajukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak.
  • Penyerahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara manual dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Prosedur Pelaporan PPh 24, Cara menghitung pph 24

Berikut adalah prosedur pelaporan PPh 24 secara umum:

  1. Unduh formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari website DJP atau dapatkan di KPP terdekat.
  2. Isi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar dan lengkap, termasuk data penghasilan, biaya, dan PPh 24 yang telah dibayar.
  3. Jika pelaporan dilakukan secara online, unggah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah diisi ke website DJP.
  4. Jika pelaporan dilakukan secara manual, serahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah diisi ke KPP terdekat.
  5. Simpan bukti pelaporan sebagai arsip.

Contoh Dokumen Pelaporan PPh 24

Contoh dokumen pelaporan PPh 24 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. SPT ini berisi data penghasilan, biaya, dan PPh 24 yang telah dibayar selama satu tahun pajak. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  • Identitas Wajib Pajak
  • Data Penghasilan
  • Data Biaya
  • Perhitungan PPh 24
  • Lampiran

Contoh dokumen pelaporan PPh 24 dapat diunduh dari website DJP atau diperoleh di KPP terdekat.

Sanksi Pelanggaran

Melanggar kewajiban PPh 24 bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa berakibat fatal bagi wajib pajak. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari denda hingga hukuman pidana. Pemahaman yang baik tentang sanksi ini sangat penting agar wajib pajak dapat menghindari pelanggaran dan menjalankan kewajibannya dengan benar.

Baca Juga  Cara Menghitung Pph 21 Thr

Jenis Sanksi

Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang melanggar kewajiban PPh 24 terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Denda: Denda merupakan sanksi paling umum yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar PPh 24. Besaran denda biasanya dihitung berdasarkan persentase dari pajak yang tertunggak.
  • Sanksi Administrasi: Sanksi ini berupa teguran tertulis atau pemanggilan untuk klarifikasi. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan administrasi terkait PPh 24, seperti tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Sanksi Pidana: Sanksi pidana diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran serius terkait PPh 24, seperti melakukan penggelapan pajak atau pemalsuan dokumen. Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara dan denda.

Faktor Penentu Besaran Sanksi

Besaran sanksi yang diberikan kepada wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Tingkat Kesalahan: Semakin serius kesalahan yang dilakukan, semakin besar sanksi yang diberikan. Misalnya, kesalahan dalam menghitung PPh 24 yang mengakibatkan kekurangan bayar akan dikenakan denda yang lebih besar dibandingkan dengan kesalahan administrasi.
  • Niat Pelanggar: Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, sanksi yang diberikan akan lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan karena ketidaksengajaan. Misalnya, jika wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan penghasilannya untuk menghindari pajak, sanksi yang diberikan akan lebih berat dibandingkan dengan wajib pajak yang lupa melaporkan penghasilannya.
  • Riwayat Pelanggaran: Wajib pajak yang memiliki riwayat pelanggaran PPh 24 sebelumnya akan dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan wajib pajak yang tidak memiliki riwayat pelanggaran. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya.

Contoh Kasus Pelanggaran PPh 24

Sebagai contoh, seorang wajib pajak yang terlambat membayar PPh 24 sebesar Rp 10.000.000,- akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang tertunggak, yaitu Rp 200.000,-. Jika wajib pajak tersebut juga memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, maka denda yang dikenakan bisa lebih besar, misalnya 5% dari jumlah pajak yang tertunggak, yaitu Rp 500.000,-.

Kesimpulan Akhir

Dengan memahami cara menghitung PPh 24, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan terhindar dari potensi denda. Ingatlah untuk selalu mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan. Membayar pajak dengan benar adalah wujud kontribusi kita untuk membangun bangsa.

Pertanyaan Populer dan Jawabannya

Apakah semua penghasilan dikenakan PPh 24?

Tidak, hanya penghasilan tertentu yang dikenakan PPh 24 seperti bunga, deviden, dan royalti.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP?

Anda bisa mendapatkan NPWP dengan mendaftar secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Apakah ada batas minimal penghasilan yang dikenakan PPh 24?

Tidak ada batas minimal, semua penghasilan yang termasuk objek PPh 24 dikenakan pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top